Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 1951TENTANGPERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHANTAHUN 1948 NR. 23 DARI REPUBLIK INDONESIAUNTUK SELURUH INDONESIAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;bahwa ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya;bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih …