KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986
NOMOR: 104/KPTS/1986
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI
MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
Menimbang :
a. bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi. dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja;
b. bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja;
c. bahwa untuk itu perlu penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguh- sungguh;
d. bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Government Besluit Nomor 9 Tahun 1941 tentang Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan;
3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 yo. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1964 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruks Bangunan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Ke- giatan Konstruksi.
Pasal 1
Sebagai persyaratan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmi- grasi Nomor PER. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, maka ditetapkan sebagai petunjuk umum berlakunya Buku Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Buku Pedoman dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada kegiatan Bersama ini.
Pasal 2
Setiap Pengurus Kontraktor, Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut pasal 1
Pasal 3
Menteri Pekerjaan Umum berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap pihak- pihak yang tersebut pasal 2 dalam hal tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimak- sudkan dalam Buku Pedoman.
Pasal 4
Hal-hal yang menyangkut pembinaan dalam penerapan Keputusan Bersama ini dilak- sanakan secara koordinasi oleh Kantor Pusat, Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum setempat.
Pasal 5
Sebagai pelaksanaan terhadap penerapan pasal 4 Keputusan Bersama ini, maka Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum atas usul Menteri Pekerjaan Umum, sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini, dilakukan secara fungsional oleh Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Pekerjaan Umum sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1986
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUYONO SOSRODARSONO
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDOMO