KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJAMENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
Menimbang :
a. bahwa kasus HIV/AIDS di Indonesia terdapat kecenderungan jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu;
b. bahwa jumlah kasus HIV/AIDS sebagian besar terdapat pada kelompok usia kerja produktif yang akan berdampak negatif terhadap produktivitas perusahaan;
c. bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif dari kasus HIV/AIDS di tempat kerja diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c perlu diatur dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1818);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
- Keputusan Presiden R.I. Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS di Indonesia;
- Keputusan Presiden R.I. Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatam Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja;
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I. Nomor-8/KEP/Menko/Kesra/VI/1994 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS.
Memperhatikan :
1. Deklarasi U.N. General Assembly Special Session No.526/2001;
2. Deklarasi ASEAN tentang Penanggulangan HIV/AIDS, 2001;
3. Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS Tahun 2003-2008 yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
4. Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja- Depnakertrans 2003;
5. ILO Code of Practice on HIV/AIDS and the World of Work yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan tambahan dan uraiannya yang berjudul Kaidah ILO tentang HIV/AIDS di Dunia Kerja 2003;
6. Kesepakatan Tripartit Nasional tentang Komitmen Penanggulangan HIV/AIDS di
Dunia Kerja Tahun 2003
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANS- MIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA
Pasal 1
Dalam Keputusan Meteri ini yang dimaksud dengan :
1. “Human Immunodeficiency Virus”(HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS.
2. “Acquired Immune Deficiency Syndrome” (AIDS) adalah suatu kondisi medis berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh menurunnya atau hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering berwujud infeksi yang bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin serta obat penyembuhannya.
3. “Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS” adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan VIV dan menanggulangi dampak negatif HIV/AIDS.
4. “Tes HIV” adalah suatu tes darah yang dipakai untuk memastikan apakah seseorang telah terinfeksi virus HIV atau tidak.
5. “Pekerja/Buruh” adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. “Pengusaha” adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
8. “Perusahaan” adalah :
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. “Pekerja dengan HIV/AIDS” adalah pekerja/buruh yang terinfeksi HIV dan atau mempunyai gejala AIDS.
10. “Konseling” adalah kegiatan konsultasi yang bertujuan membantu mempersiapkan mental pekerja/buruh dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin atau sedang dihadapi.
Pasal 2
1. Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
2. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib;
a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif;
d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Pasal 3
Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
2. Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
3. Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau ahli dibidang HIV/AIDS.
Pasal 5
1. Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin.
2. Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan ketentuan bukan untuk digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Apabila tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, maka pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja/buruh sebelum atau sesudah dilakukan tes HIV.
4. Tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh dilakukan oleh Dokter yang mempunyai keahlian khusus sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Pasal 6
Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekan medis.
Pasal 7
1. Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
JACOB NUWAWEA