PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2015

TENTANG

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2  ayat (2) huruf  q  dan  Pasal  3  ayat  (1)  huruf  q  Undang-Undang Nomor  1 Tahun  1970  tentang  Keselamatan Kerja  perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja;

Mengingat    :  

1.   Undang-Undang   Nomor   3   Tahun   1951   tentang Pernyataan Belakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015

6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);

7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Kewajiban dan Wewenang Ahli Cara Penunjukan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN  MENTERI  KETENAGAKERJAAN  TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK DI TEMPAT KERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  yang  selanjutnya  disingkat  K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

2.   Tempat  kerja  adalah  tiap  ruangan  atau  lapangan,  tertutup  atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu  usaha dan  dimana terdapat   sumber   bahaya,  termasuk  tempat   kerja   ialah   semua ruangan,  lapangan,  halaman  dan  sekelilingnya  yang  merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.

3.   Perusahaan adalah:

a.    setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,  milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik  milik  swasta maupun milik  negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.  usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4.  Pembangkitan Listrik adalah kegiatan untuk memproduksi dan membangkitkan tenaga listrik dari berbagai sumber tenaga.

5.   Transmisi  Listrik  adalah  kegiatan  penyaluran  tenaga  listrik  dari tempat pembangkit tenaga listrik sampai ke saluran distribusi listrik.

6.   Distribusi  Listrik  adalah  kegiatan  menyalurkan tenaga  listrik  dari sumber daya listrik besar sampai ke pemanfaat listrik.

7.   Pemanfaatan Listrik adalah kegiatan mengubah energi listrik menjadi energi bentuk lain.

8.   Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah Perusahaan yang usahanya di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan  kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Instalasi Listrik adalah jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik.

10. Perlengkapan  Listrik  adalah  setiap  benda  yang  digunakan  untuk keperluan pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi atau pemanfaatan energi listrik.

11. Peralatan Listrik adalah barang pemanfaatan listrik yang merupakan unit lengkap dan dapat mengubah energi listrik menjadi energi bentuk lain.

12. Pegawai   Pengawas   Ketenagakerjaan   yang   selanjutnya   disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Pengawas  Ketenagakerjaan  Spesialis  K3  Listrik  adalah  Pengawas Ketenagakerjaan  yang  mempunyai  keahlian  khusus  di  bidang  K3 listrik yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian bidang listrik serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

14. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

15. Pengusaha adalah:

a.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;

b.   orang  perseorangan,  persekutuan,  atau  badan  hukum  yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;

c.    orang  perseorangan,  persekutuan,  atau  badan  hukum  yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

16. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik yang selanjutnya disebut Ahli K3 bidang Listrik adalah tenaga teknis dari luar instansi yang  membidangi  ketenagakerjaan  yang  mempunyai  keahlian  di bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

17. Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Listrik adalah tenaga teknis yang mempunyai keterampilan di bidang K3 listrik dan memiliki lisensi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

18. Dinas Provinsi adalah  instansi yang bertanggung jawab  di  bidang ketenagakerjaan di provinsi.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan K3 listrik di tempat kerja.

Pasal 3

Pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan:

a.    melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik;

b.   menciptakan instalasi  listrik yang  aman, handal  dan  memberikan keselamatan bangunan beserta isinya; dan

c.    menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.

BAB II RUANG LINGKUP

Pasal 4

(1) Pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pelaksanaan persyaratan K3 yang meliputi:

a.    perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan;

b.   pemeriksaan dan pengujian.

(2)   Persyaratan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada  kegiatan:

a.    pembangkitan listrik;

b.   transmisi listrik;

c.    distribusi listrik; dan

d.   pemanfaatan listrik;

yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) volt arus bolak balik atau 120 (seratus dua puluh) volt arus searah.

BAB III

PERENCANAAN, PEMASANGAN, PENGGUNAAN, PERUBAHAN, DAN PEMELIHARAAN

Pasal 5

(1)  Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat   huruf a yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik.

(3)   Standar  bidang  kelistrikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi:

a.    Standar Nasional Indonesia;

b.   Standar Internasional; dan/atau

c.    Standar  Nasional  Negara  lain  yang  ditentukan oleh  Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik.

Pasal 6

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat   wajib dilakukan pada pemasangan dan perubahan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.

(2)   Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pada penggunaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.

(3) Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:

a.    Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau b.   Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

(4) Dalam hal kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh:

a.    Teknisi K3 Listrik pada perusahaan; atau b.   Teknisi K3 Listrik pada PJK3.

Pasal 7

Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 bidang Listrik.

Pasal 8

Ketentuan dan tata cara penunjukan PJK3, Ahli K3 bidang Listrik dan Teknisi K3 Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN Pasal 9

(1)   Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat   huruf b merupakan kegiatan penilaian dan  pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang- undangan

(2)   Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan  peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2)  wajib  dilakukan  pada  perencanaan,  pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.

(4)   Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 10

(1)   Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (2) dilakukan oleh:

a.    Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;

b.   Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau c.    Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

(2)   Pemeriksaan  dan  pengujian  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan:

a.    sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;

b.   setelah ada perubahan/perbaikan; dan

c.    secara berkala.

(3)   Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   huruf   a   dan   huruf   b   yang   dilakukan   oleh   Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a  dan  huruf  c digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan/atau pembinaan dan/atau tindakan hukum.

(4)   Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan   sebagai   bahan   pertimbangan   pembinaan   dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

(5)   Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  diterbitkan oleh

Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 11

(1)   Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(2)   Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf c dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.

(3)   Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi.

(4)   Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan

Pasal 12

Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah mempunyai sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.

BAB V PENGAWASAN

Pasal 13

Pengawasan pelaksanaan K3  listrik di tempat kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

BAB VI SANKSI

Pasal 14

Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2015

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *