UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1969
TENTANG
PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL
NO.120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN
KANTOR-KANTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | :a. b. | bahwa Indonesia semenjak tanggal 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional; bahwa Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 |
tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan | ||
Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan di Jenewa tahun 1964 dapat disetujui; | ||
c. | bahwa dengan pelaksanaan Konpensi tersebut pada ayat b di atas, produktivitas kerja akan meningkat dan kegembiraan kerja dapat | |
dipupuk; | ||
Mengingat | : |
pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945;
|
Menimbang :
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang–undang tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor– kantor.
Pasal 1.
Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil–wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan tahun 1964 dan yang bunyinya sebagaimana terlampir pada Undang–undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2.
Undang–undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1969. Presiden
Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jendral TNI
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 5 April 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI