
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NO. KEP. 48 /DJPPK/Vll/2011
TENTANG
BIDANG JASA PEMBINAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penertiban dan peningkatan kualitas pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang
dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan kesehatan kerja, diperlukan pengaturan mengenai pembidangan jasa pembinaan:
.b. bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
2. Undang-Undany Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Presiden R.I No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No. PER. 12/Men/111/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
6. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No. SE. 02/MEN/DJPPK/1/2011 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3);
7. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 12/DJPPK/11/2011 tentang Pelaksanaan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SOM) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU Perusahaan Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (f), Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per. 04/Men/1995, meliputi bidang :
a. kesehatan kerja;
b. lingkungan kerja dan bahan berbahaya;
c. sistem manajemen K3 dan keahlian K3 umum;
d. keselamatan kerja mekanik;
e. keselamatan kerja pesawat uap dan bejana tekan;
f. keselamatan kerja listrik;
g. keselamatan kerja penanggulangan kebakaran;
h. keselamatan kerja konstruksi bangunan.
KEDUA Perusahaan Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam melaksanakan kegiatan pembinaan K3 harus mempunyai kapasitas sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud amar Kesatu.
KETIGA Kapasitas sebagaimana dimaksud amar Kedua meliputi :
a. sarana dan prasarana teknis;
b. tenaga pembina I instruktur teknis yang kompeten sesuai dengan bidangnya.
KEEMPAT Perusahaan Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud amar Kedua dapat ditunjuk lebih dari satu bidang.
KELIMA Perusahaan Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah ditunjuk hanya dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan Surat Keputusan Penunjukannya.
KEENAM Bagi Perusahaan Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengajukan penunjukan baru dan atau perpanjangan agar menyesuaikan dengan keputusan ini.
KETUJUH Kinerja dan kepatuhan Perusahaan Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan dilakukan evaluasi secara berkala. 2
KEDELAPAN Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2011
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
DRS. A. MUDJI HANDAYA, M.SI