KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO. : KEP. 89 /PPK/ XII/2012
TENTANG
PEMBINAAN CALON AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) SPESIALIS LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menimbang
a. bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya;
b. bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan, instalasi listrik harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan oleh Ahli K3 Spesialis Listrik;
c. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan ketentuan pembinaan calon Ahli K3 spesialis listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Mengingat
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.12/MENNlll/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No.KEP.75/Men/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum lnstalasi Listrik 2000 (PUil 2000) di Tempat Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalasi listrik harus dilakukan oleh Ahli K3 Spesialis Listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pajabat yang ditunjuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
KEDUA :
a. Calon Ahli K3 Spesialis Listrik yang akan ditunjuk sebagai Ahli K3 Spesialis Listrik sebagaimana dimaksud Diktum KESATU wajib mengikuti pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik dan dinyatakan lulus;
b. Kompetensi, persyaratan peserta dan materi pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Penyelenggaraan pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 17 Desember 2012