KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP. 372 /MEN/XI/2009
T E N T A N G
PETUNJUK PELAKSANAAN BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2010 – 2014
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk mendukung pencapaian ”Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2015”, perlu dilaksanakan Gerakan Nasional Membudayakan K3 secara berkesinambungan;
b. bahwa Gerakan Nasional Membudayakan K3 sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan K3 yang menetapkan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional;
c. bahwa agar Pelaksanaan Bulan K3 Nasional pelaksanaannya dapat efektif dan efisien di Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan Perusahaan, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, berakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 425/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/VIII/2008;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, yang selanjutnya disingkat Bulan K3 Nasional dilaksanakan pada setiap tahun dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini;
KEDUA : Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku dari tahun 2010 sampai dengan 2014 dan merupakan pedoman bagi setiap pimpinan Departemen, Lembaga Non Departemen, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO, Perusahaan dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional;
KETIGA : Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan;
KEEMPAT : Pelaksanaan Bulan K3 Nasional dicanangkan dan dimulai pada setiap tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Pebruari;
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada taggal 16 Nopember 2009
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
DRS. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si