Pemeriksaan dan Pengujian K3

Pemeriksaan dan Pengujian K3 sesuai dengan Permenaker No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan

Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja.

Pemeriksaan terdiri atas :

  1. Pemeriksaan pertama
    Pemeriksaan Pertama ialah pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau tempat kerja yang baru atau belum pernah diperiksa.

Pemeriksaan pertama dilakukan dengan cara :

  • Pemeriksaan tata letak perusahaan dan alur proses produksi
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pengambilan keterangan

  1. Pemeriksaan berkala
    Pemeriksaan berkala merupakan pemeriksaan yang dilakukan setelah pemeriksaan pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan

Pemeriksaan berkala dilakukan dengan cara :

  •  Pemeriksaan dokumen
  •  Pemeriksaan tata letak perusahaan dan alur proses produksi
  •  Pemeriksaan lapangan
  •  Pengambilan keterangan

  1. Pemeriksaan Khusus
    Pemeriksaan Khusus merupakan pemeriksaan norma ketenagakerjaan atas pengaduan masyarakat. permintaan perusahaan dan atau perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

Perintah pimpinan yang dimaksud adalah dibuat berdasarkan :

  •  Pengaduan
  •  Laporan
  •  Pemberitaan media
  •  Informasi lainnya

Pemeriksaan khusus dilakukan dengan cara :

  •  Pemeriksaan dokumen
  •  Pemeriksaan lapangan
  •  Pengambilan keterangan

4. Pemeriksaan ulang

Pemeriksaan ulang merupakan pemeriksaan Kembali oleh pengawasan ketenagakerjaan dengan jabatan yang lebih tinggi dan atau pengawas ketenagakerjaan pusat. Pemeriksaan ulang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas laporan pemeriksaan oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.


Pengujian

Pengujian Ketenagakerjaan atau pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek pengawasan ketenagakerjaan melalui perhitungan , analisis, pengukuran dan atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.

Pengujian dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak pekerja/ Buruh dan atau persyaratan K3.

Pengujian tersebut meliputi :

1. Pengujian norma kerja

Pengujian norma kerja dilakukan untuk menjamin pemenuhan persyaratan norma kerja .

Norma kerja meliputi :

  •  Waktu kerja
  •  Waktu istirahat
  •  Sistem pengupahan
  •  Cuti kerja
  •  Pekerja/ buruh perempuan
  •  Pekerja / Buruh anak
  •  Pelatihan Kerja
  •  Penempatan Tenaga Kerja
  •  Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  •  Kesejahteraan
  •  Kesusilaan
  •  Diskriminasi
  •  Hubungan kerja
  •  Kebebasan berserikat
  •  Kesempatan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing

Pengujian norma kerja dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Spesialis norma kerja dan atau Pengawas Ketenagakerjaan sesuai jenjang jabatannya .

Pengujian Norma Kerja meliputi :
– Pengujian Khusus
– Pengujian Ulang

Tahapan pengujian Norma Kerja
– Pemeriksaan dokumen
– Pemeriksaan visual
– Permintaan pertimbangan medis dan atau rekomendasi dokter penasehat dalam hal khusus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pemenuhan cacat total tetap.
– Perhitungan dan Analisa
– Pembuatan laporan hasil pengujian

2. Pengujian Norma K3

Pengujian Norma K3 dilakukan untuk menjamin pemenuhan persyaratan K3.

Pengujian Norma K3 mencakup persyaratan K3 yang berkaitan dengan Penggunaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, peralatan lainnya, bahan, lingkungan, sifat pekerjaaan, cara kerja, proses produksi dan pelayanan Kesehatan kerja.

Pengujian norma kerja dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Spesialis norma kerja dan atau Pengawas Ketenagakerjaan sesuai jenjang jabatannya .

Pengujian terdiri atas :

  1. Pengujian pertama
    Pengujian Pertama ialah pengujian secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau tempat kerja yang baru atau belum pernah diuji.

Tahapan Pengujian Pertama

  • Persiapan pelaksanaan pengujian di tempat kerja
  • Pemeriksaan dokumen Teknik
  • Pemeriksaan visual
  • Pengetesan , pengukuran, perhitungan dan analisis
  • Pembuatan laporan hasil pengujian
  1. Pengujian Berkala
    Pemeriksaan berkala merupakan pengujian norma K3 yang dilakukan setelah pemeriksaan pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan
  2. Pengujian Khusus
    Pemeriksaan Khusus merupakan pengujian norma K3 yang didasarkan atas pengaduan masyarakat. permintaan perusahaan dan atau perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

Perintah pimpinan yang dimaksud adalah dibuat berdasarkan :
– Pengaduan
– Laporan
– Pemberitaan media
– Informasi lainnya

4. Pengujian Ulang

Pengujian ulang merupakan pengujian kembali oleh pengawasan ketenagakerjaan dengan jabatan yang lebih tinggi dan atau pengawas ketenagakerjaan spesialis pada pemerintah pusat terhadap masih ditemukannya keraguan atas pengujian terdahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *