PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR PER-01/MEN/1979.
TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN
DAN KESELAMATAN KERJA BAGI
TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang:
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja terhadap kesehatan dan keselamatan di tempat kerja perlu dijamin penyelenggaraanya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga kerja;
2. Bahwa tenaga kerja para medis Hygiene perusahaan- perusahaan dan keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan/tempat kerja masing-masing;
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga para medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja;
4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka
3, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang kewajiban latihan hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga para medis Perusahaan.
Mengingat:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No.1 Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden R.I No. 44 dan 45 tahun 1975.;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS DAN PERUSAHAAN.
Pasal 1
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga para medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga kerja tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud tenaga para medis ialah tenaga para medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter perusahaan.
Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Setiap tenaga para medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan mendapatkan sertifikat.
(2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan Hygiene perusahaan, Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 28 Pebruari 1979
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ttd
Harun Zain