PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER-01/MEN/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER-01/MEN/1998

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK

DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

MENTERI TENAGA KERJA,

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha yang menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara ;

b. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat dalam pelaksanaan dilapangan mengenai penyelenggaraan    pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perlu pengaturan  lebih lanjut ;

c.  Bahwa  untuk  itu  perlu  ditetapkan  dengan  Peraturan Menteri.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara RI. Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 2918) ;

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI. Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 3468) ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara RI. 3520 ) ;

4. Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja ;

5. Keputusan Presiden RI. Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan ;

6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggraan Keselamatan Kerja ;

7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ;

8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER- 05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;

9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER- 01/MEN/1998 tentang Penyelenggraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;

M E M UT U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PEMANFAATAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA BAGI PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Kerja Dalam Penyelenggraan Keselamatan Kerja ;

BAB I PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.  Pelayanan Kesehatan Kerja adalah usaha kesehatan yang bertujuan untuk :

a.  Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan atau lingkungan kerja ;

b. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerja atau lingkungan kerja ;

c. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja ;

d. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.

2.  Pengusaha adalah :

a. Orang  perseorangan,  persekutuan,  atau  badan  hukum  yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ;

b. Orang  perseorangan, persekutuan, atau badan  hukum  yang  selalu berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ;

c.  Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

3.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari   keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara ;

4.  Pegawai  Pengawas  Ketenagakerjaan  adalah  pegawai  teknis  berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja ;

5.  Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

BAB II

PEMANFAATAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA DI PERUSAHAAN

Pasal 2

Perusahaan  yang  telah  menyelenggarakan  Program  Pemeliharaan  Kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar

Jaminan Sosial Tenaga Kerja harus tetap memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada semua pekerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1982.

Pasal 3

Perusahaan yang mengikuti Program Jaminan pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Tenaga Kerja selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan kerja kepada pekerjanya.

Pasal 4

Dalam hal perusahaan wajib mengikuti Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka pelayanan Kesehatan kerja yang ada dimanfaatkan sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 5

Pelayanan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 meliputi :

a.  Pemeriksaan kesehatan, kepada tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus ;

b. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja ;

c.  Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja ;

d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan sanitair ;

e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja ;

f.  Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja ;

g.  Pertolongan pertama pada kecelakaan ;

h. Pendidikan  kesehatan  kepada  tenaga  kerja  dan  latihan  untuk  petugas pertolongan pertama pada kecelakaan ;

i.  Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemeliharaan   alat   pelindung   diri   yang   diperlukan   dan   gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja ;

j.  Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja;

k.  Melakukan   pembinaan  dan  pengawasan   terhadap   tenaga   kerja   yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya ;

l.   Memberikan laporan berkala tentang pelayanan  kesehatan  kerja  kepada pengurus atau pimpinan perusahaan.

Pasal 6

Pembiayaan untuk pelaksanaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 menjadi tanggung jawab perusahaan.

BAB III

TATA CARA PEMANFAATAN PELAYANAN KESEHATAN

Pasal 7

(1) Pemanfaatan pelayanan kesehatan kerja sebagai pelaksana pelayanan kesehatan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan badan penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan.

(2)  Perjanjian kerjasama sebagaimana pada ayat (1) meliputi :

a.  Ruang lingkup pelayanan kesehatan;

b. Pembiayaan;

c.  Tata cara penagihan;

d. Tata cara pembayaran;

e. Harga masing-masing jenis pelayanan kesehatan;

f.  Kewajiban dan tanggung jawab pelaksana pelayanan kesehatan;

g.  Penyelesaian apabila terjadi perselisihan;

h. Masa berlakunya perjanjian.

Pasal 8

Pengawasan  pelaksanaan  Keputusan  ini  dilakukan  oleh  Pegawai  Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada tanggal :  22   Juli 1998

MENTERI TENAGA KERJA

REPUBLIK INDONESIA

FAHMI IDRIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *