PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER-03/MEN/1986
TENTANG
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN DI TEMPAT KERJA YANG MENGELOLA PESTISIDA
MENTERI TENAGA KERJA,
Menimbang:
a. bahwa penggunaan pestisida yang demikian luas sebagai akibat dari perkembangan pembangunan dan teknologi dapat menimbulkan efek sampingan yang membahayakan manusia, khususnya tenaga kerja;
b. bahwa untuk melindungi tenaga kerja terhadap bahaya pestisida maka dipandang perlu untuk mengeluarkan peraturan mengenai syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja dalam mengelola pestisida;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida;
3. Keputusan Presiden No. 45/M tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
4. Keputusan Presiden No. 15 tahun 1984 tentang Struktur Organisasi Departemen;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.2/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SYARAT- SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI TEMPAT KERJA YANG MENGELOLA PESTISIDA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk:
1 Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian.
2 Memberantas rerumputan.
3 Mematikan dan atau mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan.
4 Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk.
5 Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak.
6 Memberantas dan mencegah hama-hama air.
7 Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan.
b. Mengelola pestisida adalah kegiatan membuat, mengangkut, menyimpan mengolah, menggunakan, memusnahkan pestisida dan atau bahan aktif pestisida;
c. Tempat kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dari Undang-undang No 1 Tahun 1970;
d. Keadaaan darurat adalah suatu keadaan di mana diperlukan tindakan segera karena hal-hal tertentu seperti kebocoran gas, tumpahan, kebakaran dan peledakan;
e. Pengurus adalah sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) dari Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
f. Pegawai Pengawas adalah pegawai sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (5) dari Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
g. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Tenaga kerja yang dipekerjakan mengelola pestisida harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. Telah berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas;
b. Telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemeriksa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.02/MEN/1980;
c. Telah mendapat penjelasan serta latihan mengenai cara pengelolaan pestisida serta pengetahuan tentang bahaya-bahaya, pencegahannya, dan cara pemberian pertolongan pertama apabila terjadi keracunan.
(2) Tenaga kerja yang dipekerjakan mengelola pestisida harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak boleh mengalami pemaparan lebih dari 5 jam sehari, dan 20 jam dalam semingu;
b. Memakai alat-alat pelindung diri yang berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kaca mata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernapasan;
c. Menjaga kebersihan badan, pakaian kerja, alat pelindung diri, alat perlengkapan kerja, tempat kerja serta menghindarkan tumpahan, percikan pestisida;
d. Dalam penyemprotan tidak boleh menggunakan pestisida dalam bentuk debu.
(3) Pengelolaan pestisida dilarang dilakukan oleh:
a. Tenaga kerja alam keadaan mabuk atau yang mempunyai kekurangan- kekurangan lain baik fisik maupun mental yang mungkin dapat membahayakan;
b. Tenaga kerja yang luka atau mempunyai penyakit kulit pada anggota badan yang kemungkinan dapat terkena oleh pestisida, kecuali bila dapat dilakukan tindakan perlindungan;
c. Wanita hamil atau menyusui.
Pasal 3
(1) Pada tempat kerja harus dipasang tanda-tanda peringatan tentang bahaya- bahaya yang dapat ditimbulkan dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti serta jelas dan mudah dibaca.
(2) Pada tempat kerja tertentu harus dipasang gambar alat pelindung diri yang wajib dipakai.
Pasal 4
Tempat kerja harus dijaga agar selalu dalam keadaan bersih, bebas dari ceceran bahan pestisida atau pun bahan kimia lain yang berbahaya sehingga tenaga kerja terhindar dari kontak bahan-bahan tersebut baik melalui kulit, pernapasan atau pun mulut.
Pasal 5
(1) Kadar pestisida di tempat kerja tidak boleh melebihi Nilai Ambang Batas yang telah ditentukan.
(2) Pada tempat-tempat mengelola pestisida harus dipasang alat pengendalian bahaya yang diperlukan alat deteksi dan alarm, ventilasi, instalasi pemadam kebakaran.
(3) Proses produksi harus dilakukan secara tertutup yang menjamin tidak akan terjadi kebocoran bahan pestisida, atau pun hasil-hasil sampingan.
(4) Setiap bahan harus diberi kode secara jelas sehingga mudah dibedakan dengan bahan-bahan yang lain.
Pasal 6
Tempat kerja dimana dikelola pestisida harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kerja.
Pasal 7
(1) Tenaga kerja yang terpapar pestisida harus mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan berkala 1 (satu) kali dalam setahun dan Pemeriksaan Khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Pemeriksaan khusus seperti tersebut ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis pestisida yang digunakan.
Pasal 8
Gudang atau tempat penyimpanan pestisida harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Lokasi gudang harus terpisah dari aktivitas umum dan tidak terkena banjir dan lantai gudang harus miring;
b. Dinding dan lantai gudang kuat dan mudah dibersihkan;
c. Pintu ditutup rapat dan diberi tanda peringatan atau dengan tulisan atau gambar;
d. Selalu terkunci apabila tidak ada kegiatan;
e. Tidak boleh disimpan bersama-sama bahan-bahan lain;
f. Mempunyai ventilasi, penerangan yang cukup dan suhu memenuhi ketentuan yang berlaku;
g. Pemasangan instalasi listrik dan penggunaan alat-alat atau pesawat-pesawat harus memenuhi persyaratan yang berlaku;
h. Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku;
i. Cara penyemprotan pestisida harus memenuhi persyaratan yang berlaku terhadap kemungkinan bahaya peledakan.
Pasal 9
Pengangkutan pestisida melalui darat, sungai, laut dan udara dilakukan, dan pada waktu mengangkut harus dicegah agar tidak terjadi tumpahan atau percikan dan diawasi seorang petugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Wadah pestisida harus kuat tidak mudah pecah, kotor, robek atau bereaksi dengan isinya dan selalu dalam keadaan tertutup rapat.
(2) Wadah pestisida diberi label yang mencantumkan keterangan-keterangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3) Wadah pestisida yang sudah kosong harus segera dimusnahkan atau dibersihkan dengan cara aman sesuai bentuk dan sifat pestisida.
Pasal 11
(1) Semua peralatan yang digunakan untuk mengelola pestisida harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Semua peralatan yang dimaksud ayat (1) yang akan diperbaiki harus dibersihkan pada tempat khusus sehingga peralatan tersebut bebas dari pestisida.
(3) Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus menggunakan alat pelindung diri.
Pasal 12
(1) Alat-alat yang dipergunakan untuk mempersiapkan, memakai dan mencampur pestisida tidak boleh dipakai untuk keperluan lain dan diberi tanda yang jelas untuk membedakannya.
(2) Persiapan pencampuran pestisida dilakukan sedemikian rupa sehingga kontaminasi terhadap tenaga kerja dapat dihindarkan.
(3) Selama persiapan dan pencampuran pestisida tidak boleh ditinggalkan dan selalu ada petugas yang mengawasi.
(4) Jika pestisida digunakan di ruang tertutup, maka setelah selesai penyemprotan harus diberi tanda “dilarang masuk tanpa alat pelindung diri”, untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 13
Air limbah yang dibuang dari tempat kerja harus :
a. Memenuhi ketentuan yang berlaku;
b. Diawasi terus-menerus sehingga dapat dijamin bahwa setiap saat diketahui mutu air yang akan dibuang.
Pasal 14
(1) Pemusnahan pestisida dan atau wadah pestisida harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan tenaga kerja dan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pengurus harus menyampaikan berita acara pemusnahan pestisida kepada Menteri.
Pasal 15
Bagi tenaga kerja yang mengelola pestisida, pengurus harus:
a. Menyediakan fasilitas untuk merawat dan mencuci pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri serta binatu khusus;
b. Mengadakan tempat penyimpanan pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri yang khusus terpisah dari tempat penyimpanan pakaian sehari-hari;
c. Menyediakan air, sabun, handuk dan tempat mandi;
d. Menyediakan fasilitas untuk makan dan minum yang letaknya aman dari pestisida;
e. Membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah pemeriksaan kesehatan kepada Menteri melalui Kantor Wilayah/Kandep setempat;
f. Membuat prosedur dan unit penanggulangan keadaan darurat.
Pasal 16
Pegawai Pengawas melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 17
(1) Pelanggaran terhadap pasal 2 sampai dengan pasal 15 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang- undang No. 1 Tahun 1970.
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta.
Pada tanggal: 15 April 1986.
Menteri Tenaga Kerja
ttd.
Sudomo