Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Tugas Petugas P3K
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008
Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :
- tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
- tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
- tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Dasar Hukum P3K di Tempat Kerja
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Permen RI No.Per-15/Men/VIII/2008, tentan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja
Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja
Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja
Potensi Bahaya | Jumlah pekerja | Jumlah petugas P3K |
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah | Kurang dari 150 >150 | 1 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang dst) |
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | Kurang dari 100 >100 | 1 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dst) |
Kotak P3K Sesuai Permenaker
Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
- isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;

Isi Kotak P3K sesuai Permenaker
Isi Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008
– Kasa steril terbungkus
– Perban ( lebar 5 cm )
– Perban ( lebar 10 cm )
– Perban ( lebar 1,25 cm )
– Plester cepat
– Kapas ( 25 gram )
– Kain segitiga/ mittela
– Gunting
– Peniti
– Sarung tangan sekali pakai
– Masker
– Pinset
– Lampu Senter
– Gelas cuci mata
– Kantong plastik bersih
– Aquades ( 100 ml lar. Saline )
– Povidon Iodine ( 60 ml )
– Alkohol 70%
– Buku Panduan P3K
– Buku catatan
– Daftar isi kotak
Penempatan Kotak P3K
Penempatan Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008
- pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
- disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
- dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
- dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
Jenis Kotak P3K
Jenis Kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008
ISI KOTAK | A | B | C |
Kasa steril terbungkus | 20 | 40 | 40 |
Perban (lebar 5 cm) | 2 | 4 | 6 |
Perban (lebar 10 cm) | 2 | 4 | 6 |
Plester (lebar 1,25 cm) | 2 | 4 | 6 |
Plester cepat | 10 | 15 | 20 |
Kapas (25 gram) | 1 | 2 | 3 |
Kain segitiga/mittela | 2 | 4 | 6 |
Gunting | 1 | 1 | 1 |
Peniti | 12 | 12 | 12 |
Sarung tangan sekali pakai | 2 | 3 | 4 |
Masker | 2 | 4 | 6 |
Pinset | 1 | 1 | 1 |
Lampu senter | 1 | 1 | 1 |
Gelas untuk cuci mata | 1 | 1 | 1 |
Kantong plastik bersih | 1 | 2 | 3 |
Aquades (100 ml larutan Saline) | 1 | 1 | 1 |
Povidon Iodin (60 ml) | 1 | 1 | 1 |
Alkohol 70% | 1 | 1 | 1 |
Buku panduan P3K di tempat kerja | 1 | 1 | 1 |
Buku catatan | 1 | 1 | 1 |
Daftar isi kotak | 1 | 1 | 1 |
Jumlah Kotak P3K sesuai Permenakertrans
Jumlah kotak P3K disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh sesuai dengan lampiran 3 Permenaker nomor 15 Tahun 2008 ini. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.

- 1 kotak B setara dengan 2 kotak A
- 1 kotak atau 2 kotak B, atau 4 kotak A atau 1 kotak B dan 2 kotak A
- 1 kotak C setara dengan 2 kotak B
- Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.
- Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.
- Apabila tempat kerja dengan jadwal kerja shift maka masing-masing unit kerja tiap shift harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.
Fasilitas P3K di Tempat kerja
- Ruang P3K
- Kotak P3K dan isinya
- Tandu
- Mobil Ambulance
- Fasilitas P3K tambahan ( misal : Safety Shower )
mohon dikoreksi pada bagian rasio jumlah petugas P3K, sepertinya ada kesalahan penulisan.
Terima Kasih
terima kasih atas feedbacknya ✌️