Pembahasan Lengkap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Dalam artikel ini kita akan membahas secara tuntas seluk beluk tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ). Ini merupakan artikel utama yang merangkum semua artikel terkait SMK3, akan ada beberapa artikel yang dibuat .

Pengertian SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerjanya masing-masing.
Dasar Hukum SMK3
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
Latar Belakang Disusunnya SMK3
- K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
- Kecelakaan kerja yang terjadi relatif masih tinggi
- Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
- Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
- Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
- Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial
- Masala kecelakaan kerja mash dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
- Tenaga kerja mash ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
- Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
Tujuan Penerapan SMK3
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong .
Kewajiban Perusahaan Menerapkan SMK3
Meskipun di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan:
1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah-istilah dalam K3
Klik link Istilah dalam K3 untuk masuk ke dalam artikel :
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 )
- Audit SMK3
- Auditor SMK3
- Audit Internal SMK3
- Audit Eksternal SMK3
- Penghargaan SMK3
- Tenaga kerja
Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
- Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
- Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
- Pelaksanaan Rencana K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
- Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
- Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Manfaat Sertifikasi SMK3
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
- Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
- Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
- Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
Tujuan Audit SMK3
a. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan
b. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan ole manajemen perusahaan.
c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat/darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Selengkapnya Tentang Tujuan Audit SMK3
Artikel akan terus diupdate