SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA R.I.
NO. : KEP. 84/BW/1998
TENTANG
CARA PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DAN ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA.
Menimbang :
a. bahwa formulir pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan serta analisis statistik kecelakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26 Februari 1998 perlu diatur cara pengisian dan penggunaannya untuk mengetahui angka kekerapan dan keparahan kecelakaan;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan cara pengisian formulir pemeriksaan dan pengkajian serta analisis statistik kecelakaan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Pengisian dan penggunaan formulir pemerIksaan dan pengkajiankecelakaan serta analisis statistik kecelakaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan terlampir.
KEDUA : Memerintahkan kepada Pegawai Pengawas dalam pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dalam menyusun analisis statistik kecelakaan menggunakan Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana termaksud dalam amar “Pertama”.
KETIGA : Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja harus mengirimkan analisis statistik kecelakaan tersebut setiap bulan ke Departemen Pusat cq. Dirjen Binawas.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 1998
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975