SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO. KEP. 20/PPK/VI/2005
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI TEMPAT KERJA
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menimbang : bahwa sesuai pasal 7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. 68/Men/IV/2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
Mengingat :
- Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pemberlakuan Undang-undang Tahun 1947 tentang Pengawasan Perburuhan.
- Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Presiden No. 36 tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS di Indonesia.
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat R.I No. 8/KEP/Menko/Kesra/VI/1994 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS di Indonesia.
Memperhatikan :
1. Strategi Nasional Penanggulangan AIDS Tahun 2003 – 2008 yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
2. Kesepakatan Tripartit Nasional Tentang Komitmen Penanggulangan HIV/AIDS di Dunia Kerja Tahun 2003
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Petunjuk tehnis pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada lampiran surat keputusan ini;
KEDUA : Petunjuk tehnis sebagaimana dimaksud pada amar pertama digunakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja;
KETIGA : Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada amar kedua berkoordinasi dengan instansi terkait baik pada tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 16 Juni 2005
Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
ttd.
MSM. Simanihuruk, SH, MM
NIP. 130353033